PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Anggota Satreskoba Polres Probolinggo menangkap Asmi, seorang ibu rumah tangga warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Wanita berusia 38 tahun itu, diamankan petugas lantaran terlibat pengedaran pil koplo di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Asmi mengaku, memilih menjual obat-obatan terlarang karena ingin membelikan anaknya sandal, serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Awalnya saya tidak tahu isinya apa. Kalau untuk hasil jualan, saya belikan sandal buat anak saya," akunya tertunduk lesu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, kalau tersangka Asmi telah menjalankan bisnis haramnya seorang diri, sekitar satu tahun terakhir.
Editor : Ahmad Hilmiddin