PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sopir truck boks yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan karambol, di jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terancam 6 tahun penjara.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) pagi itu, menewaskan tiga orang pengendara. Dua di antaranya, pasangan suami istri asal Kabupaten Bondowoso.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari melalui Kanit Gakkum Ipda Aditya Wikrama menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan Denny Hardianto, (28) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan sejumlah saksi kecelakaan. Mulai saksi di lokasi, hingga para pengemudi yang terlibat.
"Yang bersangkutan terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya, Sabtu (12/8/2023).
Aditya menjelaskan, kalau saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Untuk kondisi truck masih layak pakai, dan hasil pemeriksaan rekan penyidik itu dikarenakan human error," katanya
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan karambol terjadi di Jalan raya Pantura masuk Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 3 orang meninggal dunia pada peristiwa yang terjadi, Selasa (1/8/2023) itu.
Ketiganya adalah Moch Pardi, 47, dan Siti Zuhra, warga Desa/Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso, keduanya merupakan pengemudi dan penumpang kendaraan Toyota Avanza Nopol P 1846 AN.
Kemudian Maimuna, 53, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pengemudi kendaraan sepeda motor Nopol N 6455 ON.
Editor : Ahmad Hilmiddin