PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Duralim melaporkan Mustofa, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Mustofa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa.
Kades yang karib disapa Selon itu datang bersama kuasa hukumnya Husnan Taufik ke Polres Probolinggo, pada Senin (31/7/2023) siang.
Husnan Taufik mengatakan, pelaporan atau pengaduan itu muncul setelah Mustofa berkomentar di media tentang Kades Selon yang merupakan mafia tanah. Dimana disebutkan bahwa Kades Selon telah memungut biaya penerbitan akta tanah dengan biaya belasan juta rupiah.
"Sedangkan klien saya tidak merasa sama sekali, ini fitnah dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Husnan juga mempertanyakan status Mustofa dalam perkara tanah tersebut. Karena di dalam berita disebutkan bahwa Mustofa merupakan kuasa khusus dari orang berinisial M dan H.
"Statusnya sebagai advokat atau apa, biar nanti penyidik yang mengklarifikasi dan maksud statementnya," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Mustofa, mengatakan kalau komentar yang dibuatnya itu sesuai dengan kasus yang saat ini ia tangani. Dimana, kliennya yang sudah memiliki kelengkapan dokumen atas tanah, dihalangi saat hendak melakukan pembangunan.
Seseorang yang menghalangi tersebut adalah Asmad alias Pak Sur. Dicurigai, keberanian Pak Sur menghalangi pembangunan itu dikarenakan mendapat baking dari Kades Selon. Dengan dalih merupakan ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
"Kalau sadar, ya harusnya digugat di pengadilan, tapi ini mengintimidasi dan melakukan ancaman," ucapnya.
Mustofa menjelaskan, sejatinya pada kasus tanah tersebut, Kades Selon turut terlibat, yakni pada perjanjian penerbitan akte. Dimana kuitansi itu diterbitkan oleh Selon dengan stampel desa namun ditandatangani oleh Pak Sur.
Namun semua dokumen tersebut tidak diakui oleh keduanya. Karena itu, dirinya berani menyebut kata mafia tanah. Dimana mafia tanah sendiri dapat diartikan sebagai segerombolan orang yang tidak mengakui atas kebenaran dokumen.
"Kata mafia itu multi tafsir, jadi kalau memang ada yang tidak puas dengan dokumen tanah silahkan digugat," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin