get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua TP PKK Kota Probolinggo Puji Seven Lakes Festival: Sinergi Alam dan Ekonomi Kreatif

Penambahan Masa Jabatan Kades, Desa Tiris Lakukan Perubahan RPJMDES

Jum'at, 12 September 2025 | 20:52 WIB
header img
pelaksanaan musdes (foto : iNewsProbolinggo.id/Angga)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Penambahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, mendorong Pemerintah Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, melakukan perubahan RPJMDES sekaligus penyelarasan dengan RPJM daerah.

Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di kantor desa setempat berlangsung khidmat dengan dihadiri Forkopimca, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, TP-PKK, serta perangkat desa.

Sekretaris Desa Tiris Muhammad Husen Mansur menyampaikan bahwa perubahan RPJMDES dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi baru terkait masa jabatan kepala desa.

“Hari ini Kamis (11/09/2025), Pemerintah Desa Tiris melaksanakan Musdes RPJMDES serta RKPDes tahun 2026,” ujarnya.

Husen menambahkan, masyarakat dalam forum tersebut juga menyampaikan berbagai usulan pembangunan untuk tahun 2026.

“Alhamdulillah, pada Musdes RKPDes ini masyarakat sudah mengusulkan terkait pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, dan kebanyakan mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tiris Yoyok Hadianto berharap, Musdes RPJMDES dan RKPDes dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, Musdes ini bisa menampung dan mencerminkan apa yang diinginkan oleh masyarakat nantinya,” tutupnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut