Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Penambahan Masa Jabatan Kades, Desa Tiris Lakukan Perubahan RPJMDES

Jum'at, 12 September 2025 | 20:52 WIB
  • author Doni Irawan
Penambahan Masa Jabatan Kades, Desa Tiris Lakukan Perubahan RPJMDES
pelaksanaan musdes (foto : iNewsProbolinggo.id/Angga)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Penambahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, mendorong Pemerintah Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, melakukan perubahan RPJMDES sekaligus penyelarasan dengan RPJM daerah.

Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di kantor desa setempat berlangsung khidmat dengan dihadiri Forkopimca, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, TP-PKK, serta perangkat desa.

Sekretaris Desa Tiris Muhammad Husen Mansur menyampaikan bahwa perubahan RPJMDES dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi baru terkait masa jabatan kepala desa.

“Hari ini Kamis (11/09/2025), Pemerintah Desa Tiris melaksanakan Musdes RPJMDES serta RKPDes tahun 2026,” ujarnya.

Husen menambahkan, masyarakat dalam forum tersebut juga menyampaikan berbagai usulan pembangunan untuk tahun 2026.

“Alhamdulillah, pada Musdes RKPDes ini masyarakat sudah mengusulkan terkait pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, dan kebanyakan mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tiris Yoyok Hadianto berharap, Musdes RPJMDES dan RKPDes dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, Musdes ini bisa menampung dan mencerminkan apa yang diinginkan oleh masyarakat nantinya,” tutupnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut