get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

PN Kraksaan Angkat Bicara, soal Mantan Karyawan yang Meninggal Gantung Diri

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, iNewsProbolinggo.id

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo angkat bicara perihal peristiwa gantung diri yang menimpa Abdul Munib, 56, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan.

Di mana disebutkan, kalau Abdul Munib meninggal gantung diri diduga karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PN setempat.

Humas PN Kraksaan, Nasrul Kadir membenarkan kalau Abdul Munib sempat bekerja di PN sebagai satpam. Namun setelah dilakukan evaluasi tahunan oleh panitia pada 2021 lalu, bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontrak kerjanya.

"Almarhum termasuk salah satu dari 10 orang yang tidak memenuhi syarat, untuk diperpanjang kontraknya. Sehingga sejak awal tahun 2022, almarhum sudah tidak mengabdi di PN Kraksaan," terangnya, Selasa (30/5/2023).

Nasrul menjelaskan, kalau pihaknya tidak bisa memastikan apa yang menjadi penyebab korban nekat gantung diri. Apakah karena diberhentikan, atau karena faktor lain.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut