PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo angkat bicara perihal peristiwa gantung diri yang menimpa Abdul Munib, 56, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan.
Di mana disebutkan, kalau Abdul Munib meninggal gantung diri diduga karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PN setempat.
Humas PN Kraksaan, Nasrul Kadir membenarkan kalau Abdul Munib sempat bekerja di PN sebagai satpam. Namun setelah dilakukan evaluasi tahunan oleh panitia pada 2021 lalu, bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontrak kerjanya.
"Almarhum termasuk salah satu dari 10 orang yang tidak memenuhi syarat, untuk diperpanjang kontraknya. Sehingga sejak awal tahun 2022, almarhum sudah tidak mengabdi di PN Kraksaan," terangnya, Selasa (30/5/2023).
Nasrul menjelaskan, kalau pihaknya tidak bisa memastikan apa yang menjadi penyebab korban nekat gantung diri. Apakah karena diberhentikan, atau karena faktor lain.
"Info dari rekan-rekan di kantor, almarhum tidak pernah ada keluhan, atau curhat kepada rekan-rekan di pengadilan mengenai kontraknya yang tidak diperpanjang lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berusia 56 tahun ditemukan gantung diri di pohon ceri belakang rumahnya. Korban nekat gantung diri karena depresi setelah diduga di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Yang bersangkutan adalah Abdul Munib, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya ia merupakan satpam di PN Kraksaan, dan ditemukan gantung diri pada Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Editor : Ahmad Hilmiddin