JAKARTA,iNewsprobolinggo.id - Merebaknya barang impor yang masuk ke Indonesia menjadi momok menakutkan terutama bagi pedagang lokal yang ada. Akibatnya, produk lokal kurang diminati pembeli.
Harga barang bekas impor mulai dari pakaian hingga sepatu dibandrol dengan harga yang murah. Itulah yang mengakibatkan para pedagang lokal kalah bersaing dari segi penjualan.
Namun, baru-baru ini Pemerintah melakukan pemusnahan terhadap barang impor pakaian bekas hingga sepatu ilegal. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan barang bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, kemarin.
"Pada acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018—2022," kata Moga, dikutip Selasa (4/4/2023).
Adapun total keseluruhan barang mencapai 5.853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.
Moga menuturkan, barang-barang hasil sitaan Bea Cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur. Dengan begitu, semua barang tersebut sudah dipastikan tidak dapat diperdagangkan.
Pasalnya, jika barang bekas ilegal tidak dimusnahkan, imbasnya, produk lokal menjadi sulit bersaing di dalam negeri. Lantaran, masyarakat lebih memilih barang-barang bekas yang murah itu.
Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.
Editor : Ahmad Hilmiddin