PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Bawon Santoso melarang rentenir atau Bank Titil, Koperasi yang tidak terdaftar di OJK melakukan transaksi pinjaman di desanya.
Itu karena, banyak Warga Karanggeger yang terlilit hutang setelah melakukan pinjaman kepada rentenir yang berkedok koperasi. Berbagai masalah muncul, akibat warga yang terlilit hutang karena pinjaman tersebut.
Bunga yang sangat tinggi, membuat banyak orang terjerumus dalam pinjaman koperasi tersebut. Sehingga untuk membayar cicilan, mereka harus pinjam ke koperasi yang lain.
Itu disampaikan Zulaiha, warga setempat yang menjadi korban Bank Titil. Ia menceritakan, awalnya ditawari untuk pinjam uang namun tidak diambil sendiri tapi dipinjamkan kepada saudara - saudaranya.
Awalnya hanya ambil satu koperasi, tapi akhirnya untuk bisa menutupi pinjaman dan bunga, ia kemudian terpaksa mengambil di beberapa koperasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin