get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Gerebek Tempat Karaoke di Awal Ramadan, Polres Probolinggo Dapati Puluhan Miras

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:37 WIB
header img
Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi saat memimpin penggrebekan (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Samapta Polres Probolinggo menggelar Operasi Sweeping Ramadan. Pada kegiatan yang digelar Rabu (22/3/2023) malam itu, petugas menggrebek tempat karoke di Kecamatan Paiton.

Alhasil, petugas mengamankan puluhan botol minan keras (Miras). Selain itu, pihak kepolisian juga mendapati seseorang yang berkaraoke dengan ditemani pemandu lagu.

Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, kalau aksi sweeping petugas bermula, saat pihaknya menggelar patroli sweeping ramadan. Saat melakukan patroli itu, pihaknya mendapat informasi adanya tempat karaoke yang menjual minuman keras.

Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan, sejumlah petugas dikerahkan untuk menelusuri tempat yang dimaksud.

"Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamakan puluhan botol miras berbagai merk," ucapnya, pada Kamis (23/3/2023). 

Sejumlah Miras yang diamankan diantaranya ; berupa Anggur merah, Bintang, dan Bintang Cristal. 

Selain Miras, pihaknya juga mendapati sejumlah orang yang sedang karaoke di dalam room tersebut. Kegiatan tersebut dihentikan, dan bersangkutan diberi pembinaan.

"Ini merupakan komitmen kami, untuk memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Probolinggo," tegasnya.

Siswandi mengimbau kepada masyarakat, agar pada bulan ramadan ini, lebih fokus untuk ibadah. Serta menghindari perbuatan kurang baik, seperti minum minuman keras, demi kebaikan bersama.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut