PROBOLINGGO, iNewsproboinggo.id - Sebagai umat islam wajib hukumnya mengetahui batasan-batasan yang dilarang maupun yang dianjurkan oleh Allah SWT. Karena hal itulah yang akan membawa kita ke jalan yang tentunya di ridhoi-Nya.
Mengawali bulan Ramadhan yang tinggal hitungan jari, kita perlu mengetahui bagaimana hukum menerima makanan takjil untuk berbuka puasa dari orang non - Muslim. Karena di bulan yang penuh berkah tersebut, tentu banyak sekali umat islam yang berbagi makanan tak terkecuali non - Muslim.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-Muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non-Muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Hal tersebut sesuai dengan beberapa riwayat, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga dari berbagai kepala negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi.
Dalam acara-acara tertentu di Kota Madinah, Nabi Shallallahu alaihi wassallam kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non-Muslim.
Dalam Alquran Surat Al Mumtahanah Ayat 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang Muslim juga dibolehkan menerima takjil dari non-Muslim.
"Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa. Karena pemberian non-Muslim dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non-Muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar-tetangga, ya tidak masalah," jelas Qaem pada Selasa 14 Maret 2023.
Meski demikian, lanjut dia, Islam juga membatasi pergaulan dengan non-Muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non-Muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
Oleh karena itu, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan sholat dari non-Muslim.
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang non-Muslim karena dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non-Muslim hukumnya haram.
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang non-Muslim karena dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non-Muslim hukumnya haram.
"Apa yang mereka (non-Muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah, tapi hanya muamalah, itu tidak masalah, termasuk menerima takjil dari kalangan non-Muslim," pungkas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Ahmad Hilmiddin