"Kami amankan pelaku Hasan di rumah orang tuanya di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo," terangnya, Kamis (9/3/2023).
Selanjutnya, petugas langsung menginterogasi pelaku Hasan. Saat diinterogasi, Hasan mengaku kalau mendapatkan sabu dari pelaku Bendot.
"Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Bendot, saat berada di rumahnya," ucapnya.
Saat diinterogasi, Bendot mengaku kalau sabu yang ada padanya didapat dari Parman, warga Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang ditanam di tanah SPBU Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
"Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini, terus kami kembangkan," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin