get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Dihadapan Ribuan Pendukung, Gus Haris Berjanji Akan Membawa Probolinggo Lebih Baik

2 Pria asal Kota Probolinggo Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dengan Modus Ditanam di Tanah

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:42 WIB
header img
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan (foto : iNewsProbolinggo.id/Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap dua orang pengedar sabu, asal Kota Probolinggo, pada Selasa (7/3/2023) pukul 15.30 WIB.

Keduanya ditangkap setelah diketahui mengedarkan sabu ,di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dari kedua pelaku, polisi menyita 0,67 gram sabu.

Keduanya adalah Hasan Sutrisno,28, warga Kelurahan Pakistani dan Bendot Haryono, 35, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Dari informasi itu, pihak Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi nama Hasan.

"Kami amankan pelaku Hasan di rumah orang tuanya di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo," terangnya, Kamis (9/3/2023). 

Selanjutnya, petugas langsung menginterogasi pelaku Hasan. Saat diinterogasi, Hasan mengaku kalau mendapatkan sabu dari pelaku Bendot.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Bendot, saat berada di rumahnya," ucapnya.

Saat diinterogasi, Bendot mengaku kalau sabu yang ada padanya didapat dari Parman, warga Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang ditanam di tanah SPBU Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

"Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini, terus kami kembangkan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut