"Setelah kami selidiki, ini dianggap menjadi keuntungan dari pihak penyedia, dan setelah kami lakukan penghitungan ternyata ini bukan keuntungan tapi kelebihan," terangnya.
Menurutnya, keuntungan penyedia jasa atau pelaksana proyek itu tidak lebih dari 20 persen. Sehingga perlu adanya pengembalian dari pihak terkait, atas kelebihan itu.
"Hari ini dengan niat baik, dari pihak penyedia dan mengembalikan dana tersebut kepada Pemkab sebagai haknya," katanya.
David menjelaskan, kalau pihaknya tidak menerapkan sanksi pidana pada peristiwa tersebut. Dikarenakan proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, serta pelaksana tidak ada niatan untuk mencurangi anggaran.
"Kami temukan kesalahan administrasi saja, ini akan kami teruskan ke inspektorat dan ke Sekda, untuk punhisment nya," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin