PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan kelebihan dana pembelanjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Uang yang dikembalikan pada Pemkab Probolinggo itu, senilai Rp. 831.295.061.43.
Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur PT. Andika Raya Perkasa, selaku pelaksana proyek kepada Kajari. Di mana kemudian diberikan ke Sekda, untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Jatim, pada Selasa (28/2/2023).
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau pengembalian uang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada 2022 lalu. Kala itu, Timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek yang dilaksanakan pada 2020 itu.
Proyek tersebut, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditenderkan kepada PT. Andika Raya Perkasa. Sesuai hasil konsultasi dengan konsultan, PUPR menganggarkan proyek tersebut senilai Rp 3,5 miliar.
Hanya saja, saat dihitung melalui inspektorat proyek tersebut harusnya menghabiskan dana sekitar Rp 2,6 miliar sampai Rp 2,7 miliar.
"Setelah kami selidiki, ini dianggap menjadi keuntungan dari pihak penyedia, dan setelah kami lakukan penghitungan ternyata ini bukan keuntungan tapi kelebihan," terangnya.
Menurutnya, keuntungan penyedia jasa atau pelaksana proyek itu tidak lebih dari 20 persen. Sehingga perlu adanya pengembalian dari pihak terkait, atas kelebihan itu.
"Hari ini dengan niat baik, dari pihak penyedia dan mengembalikan dana tersebut kepada Pemkab sebagai haknya," katanya.
David menjelaskan, kalau pihaknya tidak menerapkan sanksi pidana pada peristiwa tersebut. Dikarenakan proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, serta pelaksana tidak ada niatan untuk mencurangi anggaran.
"Kami temukan kesalahan administrasi saja, ini akan kami teruskan ke inspektorat dan ke Sekda, untuk punhisment nya," ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait, yang membantu pengembalian uang tersebut, khususnya kepada kejari setempat.
"Dengan temuan ini, kami mengajak kembali bagaimana teman-teman OPD harus cermat lagi, kegiatan lebih efektif tidak ada kesalahan lagi," tegasnya.
Pihaknya akan tetap bersinergi, dengan para aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pengawalan dan evaluasi, terhadap Pemkab untuk lebih hati-hati dan transparan.
Editor : Ahmad Hilmiddin