get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Dihadapan Ribuan Pendukung, Gus Haris Berjanji Akan Membawa Probolinggo Lebih Baik

Kejaksaan Kembalikan Kelebihan Dana Proyek Rambu Lalu Lintas Rp 800 Juta ke Pemkab Probolinggo

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:45 WIB
header img
Proses pengembalian uang dari direktur PT Andika Raya Perkasa ke Kajari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan kelebihan dana pembelanjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Uang yang dikembalikan pada Pemkab Probolinggo itu, senilai Rp. 831.295.061.43. 

Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur PT. Andika Raya Perkasa, selaku pelaksana proyek kepada Kajari. Di mana kemudian diberikan ke Sekda, untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Jatim, pada Selasa (28/2/2023). 

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau pengembalian uang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada 2022 lalu. Kala itu, Timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek yang dilaksanakan pada 2020 itu.

Proyek tersebut, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditenderkan kepada PT. Andika Raya Perkasa. Sesuai hasil konsultasi dengan konsultan, PUPR menganggarkan proyek tersebut senilai Rp 3,5 miliar. 

Hanya saja, saat dihitung melalui inspektorat proyek tersebut harusnya menghabiskan dana sekitar Rp 2,6 miliar sampai Rp 2,7 miliar. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut