PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan kelebihan dana pembelanjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Uang yang dikembalikan pada Pemkab Probolinggo itu, senilai Rp. 831.295.061.43.
Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur PT. Andika Raya Perkasa, selaku pelaksana proyek kepada Kajari. Di mana kemudian diberikan ke Sekda, untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Jatim, pada Selasa (28/2/2023).
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau pengembalian uang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada 2022 lalu. Kala itu, Timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek yang dilaksanakan pada 2020 itu.
Proyek tersebut, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditenderkan kepada PT. Andika Raya Perkasa. Sesuai hasil konsultasi dengan konsultan, PUPR menganggarkan proyek tersebut senilai Rp 3,5 miliar.
Hanya saja, saat dihitung melalui inspektorat proyek tersebut harusnya menghabiskan dana sekitar Rp 2,6 miliar sampai Rp 2,7 miliar.
Editor : Ahmad Hilmiddin