PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Petugas gabungan Polsek Krucil dan Polsek Tiris, menangkap seorang pelaku pencurian sapi yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 ekor sapi hasil curiannya.
Pelaku adalah Sari, 29, warga Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia menjadi incaran polisi, setelah melakukan pencurian sapi bertanduk di Desa Guyangan, Kecamatan Krucil.
Kapolsek Krucil, Iptu Arif Nurdarsono mengungkapkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan warga Desa Guyangan, tentang adanya kehilangan sapi milik Asmari, warga desa setempat, pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan itu, pihaknya mengungkap penadah sapi curian tersebut, yakni bernama Arusdi Arista.
Editor : Ahmad Hilmiddin