PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kementrian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, terus mengurangi distribusi pupuk subsidi untuk jenis tanaman. Makan dari itu, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) setempat, akan memaksimalkan penggunaan pupuk organik.
Diketahui, pengurangan atau pembatasan alokasi pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022,Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dimana penyaluran pupuk bersubsidi, diprioritaskan pada 9 komoditas utama meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu dan kakao dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 hektar per petani.
Sebelumnya komoditas yang disubsidi, berjumlah lebih dari 60 jenis. Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.
Kepala Diperta, Mahbub Zunaidi mengatakan, kalau pihaknya akan menggerakkan seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang membina kelompok tani, untuk mengajari lagi kelompok tani membuat pupuk organik sebagai pupuk alternatif.
Editor : Ahmad Hilmiddin