Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara, Lebih dari 1 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Tahun Baru, Polres Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Bilyard

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:04 WIB
  • author Zainul Rifan
Jelang Tahun Baru, Polres Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Bilyard
Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba menyita ratusan botol miras (foto : istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, menyita 152 botol miras berbagai merk. Ratusan botol miras itu, diketemukan di sebuah tempat bilyard di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, paada Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Pemilik tempat bilyard tersebut bernama Decky Arif Purwanto, 48, warga Dusun Krajan RT 02, RW 08, Desa Purut.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi mengatakan, penyitaan diawali pelaksanaan operasi peredaran miras di wilayah polres Probolinggo, menjelang malam pergantian tahun baru 2023. 

Dalam operasi yang langsung dipimpinnya itu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

"Dari informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku. Dari situlah, kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 152 botol miras," jelasnya. Kamis (29/12/2022). 

Jayadi menjelaskan, sebanyak 152 botol minuman tersebut, terdiri dari ; 120 botol Arak Bali berkapasitas 600 ml, 12 botol Arak Bali kapasitas 1500 ml, 8 botol Whisky Baliaga kapasitas 700 ml, 4 botol Captain Morgan kapasitas 750 ml, 

Kemudian 4 botol Jack Daniels kapasitas 700 ml, 1 botol Cointreaus kapasitas 700 ml. 1 botol Vodka Ciroc kapasitas 750 ml, 1 botol Babby's Schiedam Dry Gin kapasitas 700 ml. Dan 1 botol Vodka Skyy kapasitas 750 ml.

"Setelah dibuatkan surat tanda penyitaan, kami langsung membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Probolinggo untuk diamankan," katanya.

Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi, dengan Pengadilan Negeri Kraksaan untuk melakukan proses Sidang Tipiring.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut