Polisi Buru Tiga Pelaku Lain, Terkait Perampokan di Desa Rawan Probolinggo
Rabu, 21 Desember 2022 | 14:40 WIB

Ada yang bertugas mencongkel jendela, ada yang bertugas mencari barang, ada yang bertugas berjaga dan ada yang bertugas mengancam korban.
"Kalau untuk pelau LL yang kami amankan itu, bertugas memasuki kamar korban. Dan mengalungkan celurit ke leher korban, agar korban memberikan barang-barang berharganya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo mengamankan salah satu pelaku perampokan inisial LL, 24, warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat diamankan, LL melawan. Alhasil petugas melumpuhkan LL dengan menembak kakinya.
Akibat perbuatannya, LL terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin