get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Polres Probolinggo Beri Pendampingan Psikologi kepada Korban Rudapaksa

Senin, 12 Desember 2022 | 17:12 WIB
header img
Kapolres Probolinggo (Tengah) Menunjukkan Bukti-bukti

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pasca ditangkapnya 7 pelaku rudapaksa, terhadap remaja di bawah umur. Polres Probolinggo langsung memberikan perlindungan dan pendampingan, terhadap korban. Salah satunya, dengan memberi pengawasan terhadap psikologi korban.

Hal itu diungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat ungkap kasus tersebut yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo, pada Senin (12/12/2022) siang.

Pada kesempatan itu, Arsya menyampaikan, kalau kondisi korban masih memerlukan rehabilitasi mental dan fisik. Ia menilai, kasus tersebut menyebabkan guncangan terhadap psikologi korban.

"Tentunya dalam hal ini, korban membutuhkan dukungan kita bersama. Agar korban tidak larut, dalam guncangan tersebut," terangnya.

Arsya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap korban, dengan cara melakukan konseling. Pihaknya juga bakal berupaya, melakukan restorasi terkait dengan kondisi psikologis korban.

"Tentunya korban merasa terpukul. Dimana saat itu, korban merasa bakal terlindungi oleh MF dari teman-temannya. Ternyata MF yang menjadi menjadi otak terjadinya peristiwa tersebut," jelasnya.

Arsya menambahkan, kalau terjadi peristiwa yang sama di wilayah hukum Polres Probolinggo, bagi korban dan keluarga untuk tidak segan melaporkannya. 

"Akan kami tindak lanjuti, agar tidak ada korban lain-lainnya. Sehingga pelaku, harus bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan 7 orang tersangka, atas kasus rudapaksa terhadap RAL, 16, warga Kecamatan Kraksaan. Ke tujuh orang tersebut masing-masing berinisial MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW 22; MKA, 20; MYS, 18; dan AFR 21. 

Semuanya merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Karena perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut