BANYUWANGI, iNews.id - Seorang anak di bawah umur berusia belasan tahun, asal Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi menjadi korban perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang nelayan Desa Grajagan.
Pelaku adalah Wijianto (49), warga Dusun Kampungbaru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Wijianto kemudian ditangkap polisi, usai dilaporkan oleh korbannya.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, kalau peristiwa terjadi, pada Kamis (1/12/2022) sore. Saat itu, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke tengah hutan Wisata Grajagan.
Sewaktu berada di tengah hutan itulah, korban kemudian dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada korbannya.
"Korban diberi uang sebesar Rp 20 ribu oleh pelaku, agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun,"terang Budi, Jum'at (2/12/2022).
Pasca kejadian, korban kemudian pulang ke rumahnya. Disitulah korban mulai merasa ketakutan, terkait apa yang dialaminya. Tak kuasa menahan itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak orang tua.
"Mendapati aduan anaknya itu, ibu korban YL akhirnya mengajak korban melapor ke Mapolsek Purwoharjo. Anggota kemudian melakukan penyelidikan," tutur Budi.
Setelah keterangan korban dikumpulkan, lanjut Budi, petugas kemudian menangkap pelaku, pada Jum'at 2/12/2022. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 potong baju warna hijau, celana panjang berwarna coklat dan CD warna hiijau.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dn ayat 2 UU No 17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016,tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undng - undng," Budi memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin