get app
inews
Aa Text
Read Next : Entaskan Perkawinan Usia Dini, DP3AP2KB Probolinggo Bentuk Duta Pencegahan Perkawinan Anak

Polsek Leces Probolinggo Tembak Pelaku Perampasan Motor

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:35 WIB
header img
Pelaku terpaksa dihadiahi tembakan karena berusaha melawan. (Foto: Rifan/iNews.id)

Berangkat dari laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas pelaku. Dari penyelidikan itu pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong pada Sabtu (30/7/2022).

"Saat ditangkap pelaku melawan, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," paparnya.

Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

"Kami terus melakukan penyelidikan guna menangkap otak yang sekaligus sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut