get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Polres Probolinggo Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkotika

Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:28 WIB
header img
Konfrensi Pers Polres Probolinggo ungkap kasus narkotika dalam satu hulan. (Foto: Rifan/iNews.id)

PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo menggelar pres rilis ungkap kasus narkotika, pada Jum'at (29/6/2022). Dalam ungkap di halaman Mapolres setempat itu, Polres Probolinggo dalam waktu satu bulan bisa mengungkap 12 kasus narkotika dengan mengamankan 15 tersangka.

Dengan barang bukti antara lain sebanyak 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.

"Saya memberikan apresiasi atas  pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatkan 4000 anak generasi penerus bangsa," katanya.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.

Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara Didik, 52, warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo 

"Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya".

Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

Kasus kedua yakni Dedi Siswanto, 48, warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.

"Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

Sedangkan kasus ketiga yakni dua pengedar pil koplo Salman Farisi, 37, warga Banyuanyar, Probolinggo dan Wildan Habibi, 29, warga Maron  Probolinggo. Saat dibekuk Salman kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara Wildan menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.

"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," tutur kapolres asal Aceh itu.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut