Ada pula 4 buah ponsel, 20 buah kunci kontak sepeda motor, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar Surat BPKB dan lainnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui mereka mengambil motor milik korban yang ada di tempat parkir ketika ada pagelaran kesenian kuda lumping,"tutur Deddy.
Deddy menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku diketahui, jika mereka telah beraksi di beberapa TKP. Mulai wilayah Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Blimbingsari.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Deddy memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin