Satpol PP Probolinggo Turunkan Baner Ilegal dan Kadaluarsa di Sepanjang Jalur Protokol

PROBOLINGGO, iNews.id - Sejumlah baner ilegal atau tanpa izin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Penertiban yang dilakukan pada Senin (11/7/2022) itu, dilakukan di seluruh jalan protokol Kabupaten Probolinggo.
Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP, Budi Utomo mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan perintah Kasatpol PP. Serta merujuk Peraturan Bupati (Perbub) nomor 2 tahun 2017, tentang tatacara penyelenggaraan reklame.
"Selain baner tanpa izin, kami juga melakukan penertiban baner rusak. Penurunan baner sudah dimulai sejak sepekan lalu, oleh Satpol PP unit se Kabupaten Probolinggo," paparnya.
Budi menyampaikan penertiban baner usang dan sudah kadaluarsa, dilakukan agar tidak merusak pemandangan di jalanan protokol Kabupaten Probolinggo. Itu agar tidak terlihat kumuh, oleh banyaknya baner yang kondisinya sudah tak layak.
Budi menambahkan kalau penertiban baner ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sampai di Probolinggo bersih dari baner ilegal, rusak dan baner usang.
"Kami juga bakal mengantisipasi, adanya pelanggaran pemasangan baner ilegal kembali," tegas Budi.
Editor : Ahmad Hilmiddin