get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Probolinggo Amankan Truck Lumajang Yang Rusak Portal Penghalang Kendaraan Melebihi Tonase

Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite dan Solar, ini Rinciannya

Senin, 04 Juli 2022 | 11:21 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut ada kendaraan yang dilarang keras untuk konsumsi Pertalite dan Solar.

Dia menyebut beberapa kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor mewah. 

Adapun aturan ini berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM.

Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.

"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas. Kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 liter untuk mobil roda 4, 80 liter untuk mobil barang. Kemudian dan penumpang, 200 liter per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai." ungkap Saleh.

Dia juga menjabarkan bahwa untuk mobil model baru hingga mewah dengan CC kecil harusnya pakai BBM nonsubsidi.

"Mobilnya 1.500 CC, mobil baru, ya sebenarnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi, apalagi mobil kluster baru dari pabrikan biasanya disarankan pakai oktan tinggi, harusnya bisa lebih hemat dan pro lingkungan," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut