PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satlantas Polres Probolinggo mengimbau pemilik kendaraan bak terbuka, untuk tidak lagi mengangkut orang. Dan apabila dilanggar, pihak kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi tilang, bahkan menyita kendaraan.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, kalau sejak dulu pihaknya melarang penggunaan mobil bak terbuka, untuk mengangkut orang. Karena hal itu, sangat membahayakan baik pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.
Seperti yang terjadi di Desa Duren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. Di mana truck yang mengangkut puluhan pentakziah mengalami kecelakaan tunggal.
"Satu orang meninggal pada peristiwa tersebut, belasan orang lainnya mengalami luka yang sebagian besar, masih dirawat di rumah sakit. Kami mengimbau untuk tidak dilakukan kembali," paparnya, Kamis (1/6/2023)
Sapari melanjutkan, kalau pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan, terhadap penggunaan mobil bak terbuka tersebut. Jika nanti didapati mengangkut orang, maka pihaknya tidak akan segan menindak tegas.
Sanksi pertama akan diberikan edukasi dan surat tilang, sebagai efek jera agar tidak diulangi lagi. Namun jika masih melakukan hal yang sama, maka pihaknya tidak akan segan menyita kendaraan tersebut.
"Intinya pemilik kendaraan bak terbuka yang akan dipakek untuk muat manusia, itu sangat-sangat dilarang," tegasnya.
Sapari menambahkan, jika larangan dan pemberian sanksi tegas itu semata-mata, untuk keselamatan masyarakat saat berkendara di jalan.
Editor : Ahmad Hilmiddin