MAKKAH, iNews.id - Haji furoda ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia. yaitu agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Ada sekira 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag). Kemungkinan mereka bisa berangkat haji namun masih menunggu kepastian.
Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," kata Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Dalam dua hari ke depan akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu Hilman mengimbau agar PIHK tetap konsisten. Untuk biaya haji furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," jelas Hilman.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Namun, Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin