PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus tiga pelaku sindikat pencurian hewan (Curwan). Mereka adalah SS, IS dan SW asal Probolinggo.
Satu pelaku diantara mereka terpaksa dilumpuhkan dengan terjangan timah panas.
"Ketiga pelaku ini merupakan sindikat Curwan," tandas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Senin (27/6).
Selain meringkus tiga pelaku, tiga pelaku lainnya masih buron. "Tiga pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Kapolres Wadi menjelaskan, ketiga sindikat ini melakukan aksi pencurian hewan di dua lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Namun setelah dikembangkan, ada 16 TKP lainnya di wilayah Probolinggo.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa ekor sapi. "Dalam melakukan aksinya para sindikat Curwan ini merusak pintu gembok kandang, sebelum kemudian membawa kabur barang curiannya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin