get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Siagakan Pasukan Khusus Jaga Arus Mudik dan Balik, Utamanya Jalur Rawan

Polsek Paiton Berhasil Membekuk Dua Orang pengedar pil koplo

Senin, 27 Juni 2022 | 11:29 WIB
header img
2 orang pengedar dan barang bukti saat diamankan polisi (Foto: Humas Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Paiton berhasil membekuk dua orang pengedar gelap pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya). Keduanya diamankan pada Jum'at (24/6/2022).

Keduanya adalah Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT. 09 RW. 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT. 13 RW. 03 Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. 

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor whatsapp 085336338838 tentang adanya peredaran pil okerbaya di wilayah Kecamatan Paiton.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Lailatul di rumahnya. Saat diamankan petugas juga mendapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. 

"Setelah kami lakukan interogasi, Lailatul mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Eli Sutrisno," ucapnya pada Senin (27/6/2022). 

Dari informasi itu pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Eli Sutrisno di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (25/06/2022). 

"Saat kami lakukan interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," paparnya.

Maskur menjelaskan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 115 ribu rupiah.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut