PROBOLINGGO,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengamankan empat oknum pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota setempat, pada Senin (30/5/2022) malam. Keempatnya adalah Kepala Disdikbud, Moh. Maskur; PPTK Disdikbud, Basori; Kabid Pendas, Budi Wahyu Rianto, dan Direktur CV. Mitra Widyatama Edi.
Keempatnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan, kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional daerah (Bosda), satuan pendidikan dasar jenjang sekolah dasar dan SMP, tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono saat melakukan pres rilis kasus tersebut Senin (30/5) malam, mengatakan pengaman bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut sebanyak 70 orang saksi diperiksa saat itu.
"Dari hasil pemeriksaan itu, ternyata keempat oknum itu diduga kuat telah melakukan praktek korupsi. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp. 974.915.919," jelasnya.
Hartono menjelaskan kalau korupsi pengadaan progam tersebut dalam bentuk pembuatan LKS dan buku modul untuk pendidikan sekolah dasar dan SMP tahun pendidikan 2020. Dalam pengadaannya dapat dikatakan amburadul, semua prosedur tidak dilalui sama sekali.
"Dari perjanjian kontraknya tidak ada, penentuan HPN nya tidak ada dan administrasinya abal-abal," ucapnya.
Menurut Hartono anggaran tersebut harusnya itu diserahkan ke masing-masing sekolah karena Bosda itu haknya masing-masing sekolah. Namun ini malah dikelola langsung oleh Disdikbud, tanpa lelang dan sebagainya.
"Jadi uang sekian milliar itu, keluar tanpa lelang untuk belanja," paparnya.
Sekedar informasi pagu anggaran dalam progam tersebut senilai Rp. 6.996.665.328. Dengan rincian untuk Bosda sekolah dasar sebesar Rp 2.478.590.600 dan Bosda SMP sebesar Rp 4.518.740,728.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait