PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus kekerasan yang dilakukan guru ngaji terhadap santrinya di Kota Probolinggo kini sudah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, polisi resmi menetapkan SH (28), sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang dibutuhkan.
Hasilnya, pelaku ditengarai telah melanggar pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan," katanya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, jika kasus kekerasan tersebut terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Pelaku emosi setelah mengetahui korban menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut.
"Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum," jelasnya.
Saat ini, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada kondisi korban. Anak yang menjadi korban disebut mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
