PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo sudah menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga asal Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka tewasnya Idam Kholik (30), warga Gending Kabupaten Probolinggo, yang tertembak oleh peluru senapan miliknya, pada Kamis (7/4/2022) siang.
Penetapan tersebut disampaikan langsung disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).
"Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kapolres di hadapan media saat konferensi pers.
AKBP Arsya menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait