Meski Operasi Belum Tuntas, Satlantas Polres Probolinggo Sudah Kantongi 2.206 Pelanggar

Zainul Rifan
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melanggar (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Operasi patuh semeru 2025 Satlantas Polres Probolinggo sudah berjalan, terhitung sejak 14 hingga 24 Juli 2025  ini pihak kepolisian mencatat ada 2.206 pelanggar. Baik yang dilakukan pengendara motor ataupun mobil.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan, sejak tanggal 14 Juli 2025 atau dimulainya operasi patuh semeru, pihaknya terus memperketat pengawasan para pengendara yang melintas di wilayah hukum polres setempat.

Alhasil pihaknya mendapati sebanyak 2.206 pelanggar, dengan penindakan tilang manual sebanyak 407, dan sebanyak 626 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Sisanya dilakukan teguran.

"Kesadaran masyarakat utamanya roda dua dalam mematuhi rambu lalu lintas masih belum maksimal. Kami catat ada lebih dari 2.000 pelanggaran," katanya, (24/7/2025)

Safiq menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat beragam. Paling banyak didomniasi pengendara tidak memakai helm. Kemudian pengendara dibawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, dan knalpot brong 

Menyikapi pelanggar lalu lintas itu, AKP Safiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata. Dibutuhkan peran aktif dari orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah dan pemerintah. 

"Ini adalah PR kita bersama, kita harapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Selain itu jangan menormalisasi anak dibawah umur atau yang belum memiliki SIM untuk berkendara," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025. Operasi kepolisian bidang lalu lintas ini mengambil tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. 

Sebanyak tujuh pelanggar jadi prioritas, diantaranya berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

Kemudian pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network