PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kota Probolinggo kini tengah menghadapi persoalan yang mencuat dari balik pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Sekitar 15 penyedia layanan internet beroperasi di wilayah ini, namun hanya tiga di antaranya yang telah mengantongi izin resmi untuk pemasangan tiang jaringan.
Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para provider internet.
Rapat tersebut digelar menyusul keluhan masyarakat terkait keberadaan tiang-tiang internet yang dipasang tanpa koordinasi dan izin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa aktivitas pemasangan tiang internet harus dihentikan sementara, hingga para provider menyelesaikan proses perizinan mereka.
“Tidak boleh ada aktivitas di lapangan tanpa izin. Semua harus melalui mekanisme yang benar, dimulai dari rekomendasi teknis dari Dinas PUPR,” tegas Muchlas.
Komisi III memberikan batas waktu 10 hari kepada para provider untuk mengurus perizinan melalui dinas teknis seperti Dinas PUPR dan DPM-PTSP.
Provider yang sebelumnya telah memiliki izin, namun dikeluarkan sebelum 2021, juga diwajibkan untuk memperbarui izin mereka.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pihak provider, DPRD bersama Satpol PP akan mengambil langkah tegas. Tiang-tiang internet yang tidak berizin akan dipotong sebagai bentuk penertiban.
“Jika dalam 10 hari tidak ada iktikad baik, maka kami akan langsung menertibkan di lapangan,” lanjut Muchlas.
Ia juga menyoroti keberadaan kabel yang semrawut dan meminta provider untuk merapikan pemasangannya demi menjaga kerapian kota.
Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abbas, menyatakan bahwa sistem perizinan saat ini sudah bisa diakses secara daring melalui OSS (Online Single Submission).
Namun, syarat utama sebelum mengajukan izin adalah memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Objek (PBO).
Sementara itu, Sa’duman Jaya, perwakilan salah satu provider, mengakui bahwa pihaknya belum menyelesaikan proses perizinan.
“Bahwa untuk urusan pemasangan tiang diserahkan sepenuhnya kepada vendor, dan akan segera mengevaluasi progres pengurusannya.” Ungkapnya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital harus tetap berpijak pada aturan dan tata kelola yang baik, demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait