PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo membekuk Umar Hasan alias Haji Umar (47) warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Pria yang sudah pernah berhaji ke tanah suci mekkah itu diringkus setelah kedapatan melakukan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, pengamanan terhadap tersangka dilakukan pasa Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam rumahnya.
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Desa Sambirampak Lor. Mendapat informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami mengantongi identitas pelaku yang diduga melakukan pengedaran sabu," paparnya, Selasa (29/4/2025)
Polisi terus mengawasi gerak-gerik pelaku tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti dua paket sabu, yang masing-masing memiliki berat 3,20 dan 2,01 gram.
"Kami juga amankan alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu, termasuk skop kecil serta timbangan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait