PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ternyata merupakan suami sah korban namun sudah pisah ranjang.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan, setelah melakukan pengamanan terhadap pelaku, pihaknya segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati keterangan bahwa pelaku dan korban masih merupakan suami istri yang sah yang diakui oleh agama dan negara. Hanya saja, sudah pisah ranjang.
"Berdasarkan penyelidikan pelaku berinisial D ini masih suami sah korban. Untuk motifnya karena cemburu," katanya, Kamis (17/4/2025)
Namun Putra belum bisa menjelaskan secara detail cemburu seperti apa yang dimaksud sehingga pelaku tega menghabisi nyawa istrinya tersebut.
"Pelaku ini membunuh korban dengan pisau, nanti lain-lainnya akan kami sampaikan," ucapnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25) yang tewas bersimbah darah di jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diamankan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Hukum Polres Badung, Polda Bali.
Pengamanan dilakukan setelah pihak Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap identitas pelaku hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Bali.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait