Polres Probolinggo Kota Meringkus Kawanan Residivis Curanmor yang Meresahkan

Ide Nasution
Komplotan resedivis saat dimintai keterangan petugas ( foto : iNewsProbolinggo.id / ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Kawanan residivis curanmor yang kerap beraksi di wilayah kota Probolinggo akhirnya berhasil diringkus anggota Polres Probolinggo Kota.

Kawanan tersebut adalah AF (40 Th) seorang warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan AH (44 Th) seorang warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Kab. Probolinggo. Kedua orang ini merupakan residivis curanmor yang telah beraksi di banyak TKP. 

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak 7 kali dan AH ini masuk penjara sebanyak 3 kali.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah Jumat, (28/02/2025).

Iptu Zainullah menjelaskan, untuk modus operandi, kedua tersangka ini berkeliling untuk mencari motor yang bisa diambil. Setelah mendapatkan sasaran, AH ini bertugas sebagai pemetik dan AF yang berjaga mengawasi sekitar.

"Jadi hari itu, pada tanggal 22 Desember 2024, kedua tersangka ini melihat ada 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tersebut parkir di teras rumah korban di sekitar Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo.

AH kemudian masuk ke halaman rumah korban dalam posisi korban sedang tidur di dalam rumah dan kemudian bergegas untuk mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Sedangkan AF saat itu membantu untuk mengawasi lingkungan di sekitar. “ ungkap Kasihumas

Kasihumas menambahkan, setelah berhasil membawa motor korban, kedua tersangka ini bergegas melarikan diri dari rumah korban menuju ke arah selatan.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua tersangka ini berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. AF berhasil diamankan pada tanggal 18 Februari 2025 di daerah Bayeman Tongas dan AH berhasil diamankan pada tanggal 19 Februari 2025 di daerah Wonomerto

“Selain mengamankan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya.” jelasnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network