PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bekerjasama dengan Universitas Airlangga Surabaya menyiapkan umah rukun untuk membantu warga menyelesaikan kasus pidana dengan cara restorative justice.
Diketahui, umah rukun yang berlokasi di Pendopo Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu mulai diresmikan pada 20 Februari 2025 lalu.
Kajari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril menjelaskan, umah rukun ini bertujuan untuk memperkenalkan serta mengimplementasikan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Pendekatan ini lebih menekankan pada penyelesaian masalah melalui mediasi dan rekonsiliasi antara pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat, dari pada hanya mengandalkan hukuman semata.
"Saya berharap, dengan diresmikannya rumah umah rukun ini, Restorative Justice di wilayah Sukapura dapat dilakukan lebih optimal" terangnya, Selasa (25/2/2025)
Menurutnya, umah rukun ini akan menciptakan ruang bagi pelaku dan korban untuk saling berdialog, memahami dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut, serta mencari solusi bersama yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial yang rusak.
"Terimakasih kepada yang sudah terlibat dan turut berpartisipasi dalam peresmian umah rukun itu," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Supoyo merespon baik adanya umah rukun itu. Ia berharap nantinya dapat bersinergi untuk sama-sama merawatnya dengan baik.
"Saya berharap umah rukun ini bisa kita pakai dengan baik dan kita rawat, saya mohon dukungannya dengan mari kita bersinergi," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait