Calon jemaah juga diminta untuk melengkapi kelengkapan lain seperti paspor, melalui pelayanan di kabupaten/kota masing-masing.Utamanya bagi pemilik paspor yang sudah habis masa berlakunya (expired).
Bagi jemaah yang sakit atau meninggal dunia, Haris menegaskan bahwa bisa dilimpahkan ke ahli waris sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu terkait dengan calon jemaah yang berusia lanjut, Kemenag Jatim masih menunggu kebijakan dari Pemerintah pusat terkait pemberangkatannya.
“Jadi yang berhalangan tetap karena sakit berkepanjangan atau meninggal, bisa dilimpahkan ke ahli waris sesuai Undang-undang adalah suami, istri, dan saudara kandung. Untuk menantu tidak bisa,” ucapnya.
Melalui program “Sapa Jemaah Dalam Waiting List” (Sajadawali), Kemenag Jatim akan terus memberikan update terkini agar calon jemaah selalu termotivasi.
Terkait dengan dihapusnya sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di Arab Saudi seperti Swab dan PCR, Abdul Haris menyebutkan bahwa Kemenag pusat akan melakukan evaluasi yang berkaitan dengan biaya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait