PROBOLINGGO, iNews.id - Puput Tantriana Sari (PTS) Mantan Bupati Probolinggo diduga kerap menerima gratifikasi berbentuk uang dari berbagai pihak saat masih menjabat. Dugaan berbagai penerimaan gratifikasi tersebut ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat empat saksi.
Keempatnya yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto; serta seorang PNS, yang bernama Leisa Citrapurnama.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yakni kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait