PROBOLINGGO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari bersama Suaminya, Hasan Aminudin.
Dalam pengembangan itu, KPK menyita aset berupa bidang tanah, bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor, dimana totalnya mencapai Rp 104,8 miliar.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat siaran pres rilisnya, pada Selasa (2/8/2022). Pejabat yang karib disapa Ali itu menyatakan, kalau harta yang disita tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Tantri dan suami.
"Perkara itu bakal dibawa ke proses persidangan, dimana nanti oleh jaksa KPK akan dibuktikan. Dan menuntutnya, untuk dirampas untuk negara," ucapnya.
Temuan aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Permintaan keterangan para saksi, terus dilakukan oleh tim penyidik KPK.
KPK juga berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery, baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun pengganti perampasan aset para pelaku pidana korupsi.
"Sehingga aset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait