Kasus Korupsi Eks Bupati Probolinggo Divonis 6 Tahun, LIRA Jatim Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru

Zainul Rifan
Proses sidang eks Bupati Probolinggo beserta suami (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Vonis hukuman kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin telah dijatuhkan selama 6 tahun penjara. 

Nampaknya vonis yang diberikan majlis hakim bukan akhir dari kasus tersebut. Pasalnya, LSM LIRA Jawa Timur masih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) segera menetapkan tersangka baru

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin menjelaskan, bahwasanya kasus yang menimpa Eks Bupati Probolinggo beserta suaminya itu bukan menjadi rahasia lagi. Menurutnya, banyak kepala OPD masa itu serta keluarga terpidana turut terlibat. 

Dugaan kuat OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo turut menerima, menguasai harta hasil Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh keduanya. Karena itu, pihaknya mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru.

"Bukan rahasia lagi, siapa saja OPD yang banyak menerima hasil dari TPPU dan Gratifikasi ini," katanya, Rabu (19/2/2025)

Jika dalam waktu dekat, lanjut Samsudin, masih belum ada tersangka baru. Maka sudah dipastikan komisioner KPK yang baru ini melakukan korting, baik itu atas hukuman ataupun pasal per pasalnya.

Seperti halnya tuntutan kasus TPPU dengan barang bukti ratusan miliar malah lebih ringan dibanding kasus jual beli jabatan Pj kepala desa yang dituntut 8 tahun, vonis 4 tahun. Padahal bukti yang dimiliki KPK hanya puluhan juta.

"Kalau tidak ada penetapan tersangka baru, dipastikan komisioner KPK yang baru obral kortingan dan terkait hal ini tentu kami sebagai pegiat antikorupsi tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network