PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak tiga pria diamankan Satnarkoba Polres Probolinggo, pada Jum'at (8/11/2024). Ketiganya diamankan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Ketiganya adalah MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar. Serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, pihaknya segera melalukan penyelidikan hingga mengantongi lokasi yang diinformasikan. Setelah informasi valid, pihaknya bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga orang ini sedang melakukan pesta sabu," katanya, Sabtu (9/11/2024).
Dari ketiga pelaku, pihak kepolisian mendapat barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan Hp.
"Ketiga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait