Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun, Hakim PN Kraksaan Turut Gelar Aksi Cuti Bersama

Zainul Rifan
Proses pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Kraksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seluruh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggelar aksi cuti bersama, mulai Senin (7/10/2024) sampai Jum'at (11/10/2024) atau lima hari kerja. Hal itu untuk mendukung aksi solidaritas hakim seluruh Indonesia. 

Dimana hakim seluruh Indonesia menuntut pemerintah agar bisa mensejahterakan hakim. Khususnya pada gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, dalam aksi cuti bersama itu pihaknya tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat yang hendak berperkara, Termasuk pelayanan di PTSP PN Kraksaan.

Pihaknya hanya menunda atau sengaja mengosongkan jadwal persidangan yang harusnya terlaksana dalam minggu ini. Perkara yang tertunda itu nantinya akan dilaksanakan di minggu berikutnya.

"Tetapi jika persidangan yang memang sudah tertunda pada minggu sebelumnya tetap kami laksanakan dalam minggu ini. Itu hanya ada 1 sampai 2 perkara saja," jelasnya, Senin (7/10/2024) siang.

Beruntung, lanjut Nanang, dalam minggu ini tidak ada perkara anak atau perkara gugatan sementara yang membutuhkan waktu cepat dan harus disidangkan tidak boleh ditunda. 

"Jadi memang digenjot dipekan sebelumnya, sehingga kami sudah bisa kosongkan jadwal dalam minggu ini," paparnya.

Aksi solidaritas tersebut turut mendapat dukungan dari Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Hanya saja, hakim PA tidak bisa melakukan cuti bersama karena banyaknya perkara yang harus ditangani.

Hal itu diungkap Panitera Muda PA Kraksaan Faruq. Saat dikonfirmasi, Faruq mengaku jika pada apel pagi telah disampaikan wakil ketua PN untuk berdoa bersama agar apa yang diperjuangkan hakim bisa terlaksana.

"Kami juga mendukung, hanya saja kami tetap laksanakan sidang, karena banyaknya perkara yang harus segera diselesaikan," akunya.

Dimana di PA Kraksaan dalam sehari harus melaksanakan sidang sebanyak 20-80 perkara. Sehingga dalam seminggu lebih dari 100 perkara.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network