Widodo tinggal di Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Ia memiliki dua bidang tanah warisan yang terletak di jalur proyek tol tersebut.
Satu bidang tanahnya seluas 515 meter persegi dengan ganti rugi sebesar Rp398.623.764, sementara bidang lainnya seluas 5.179 meter persegi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp17.271.947.493.
Secara total, Widodo menerima uang ganti rugi sebesar Rp17.670.571.257. Rencananya, ia akan membagi uang tersebut secara merata dengan kelima saudaranya.
Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, atau yang dikenal sebagai Jalan Tol Yogelawen, adalah jalan tol yang menghubungkan Kota Yogyakarta dengan Bawen, Jawa Tengah, dan merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait