Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Kesehatan Masyarakat, Ini Penjelasannya

Zainul Rifan
Pelaksanaan pembukaan sosialisasi (foto : iNewsaprobolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Peredaran rokok ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini ternyata membawa sejumlah dampak negatif, diantaranya dapat merugikan ekonomi negara juga dapat merugikan kesehatan masyarakat

Hal itu diungkap salah seorang narasumber pada acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pada Rabu (28/8/2024) pagi.

Kegiatan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Provinsi Jawa Timur itu digelar di Paiton Resort Hotel (Pareho) 2, Desa Binor, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

Salah seorang narasumber Ubaidillah mengatakan, jika sangat penting untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian negara.

Menurutnya, rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengandung bahan berbahaya seperti nikotin dan tar. Sehingga dapat membahayakan kesehatan bagi para penggunanya.

"Juga merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari cukai rokok yang berkontribusi sekitar Rp 320 triliun rupiah dari Rp 2.000 triliun ke APBN setiap tahunnya," jelas Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.

Selain itu, sosialisasi juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap berbagai sektor pembangunan di Jawa Timur, termasuk fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Paru di Jember dan Rumah Sakit Jantung di Kanjuruhan. 

Karena itu, dirinya mendorong semua pihak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau Satpol PP dan menjamin dukungan 24 jam bagi pengusaha rokok yang ingin mematuhi peraturan.

"Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran di Probolinggo dan mendorong pengusaha rokok untuk berkontribusi secara legal," ucapnya.

Disamping itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andika Merry Rusdianto, menuturkan, pihaknya sudah rutin melakukan operasi pengawasan. Hanya saja, para pelaku peredaran rokok ilegal sering mengganti modus operandi mereka. 

Beruntung, dengan kesigapan tim pada 2024 ini, pihaknya masih berhasil mengamankan sekitar 206 juta batang rokok ilegal yang diedarkan melalui jalan tol dan lain-lain. 

"Pelaku sering gonta ganti kendaraan, mengganti ponsel untuk menghindari deteksi. Kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan aktivitas ilegal ini," tuturnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Jawa Timur 2 Bakhroni menjelaskan, bahwa upaya pengawasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan bersama Satpol PP dan berbagai pihak lain. 

"Masyarakat bisa mendatangi kantor bea cukai terdekat bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network