PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib mendatangi Reskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (7/8/2024) siang. Mereka turut melaporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy.
Eks Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan oleh Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar ke Ditreskrimsus Polda Jatim, atas kasus pencemaran nama baik.
Lukman Edy disebutkan menuduh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang tidak transparan terhadap anggaran. Nah, DPC PKB Kota Probolinggo turut melaporkan ke Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan tuduhan Lukman Edy tersebut, bisa menyebabkan pertentangan antar Kader PKB. "Dia mengatakan ada ketidak sesuaian secara administrasi dan secara faktual," ucapnya.
Pertentangan itu tidak diinginkan oleh Mujib. Mujib melaporkan Edy atas pencemaran nama baik, "Sehingga kita bisa buktikan di mata hukum seperti apa. Menurut kami, ini menyangkut UU ITE," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait