“Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” terangnya, sabtu (27/7/24).
Terdapat kontras yang mencolok antara usia pemohon dispensasi kawin, yang rata-rata berusia 14 hingga 17 tahun, dengan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang. Solikin Jamik menegaskan bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada rendahnya tingkat pendidikan para pemohon.
“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait