Miris! Ratusan Anak di Bojonegoro Dinikahkan Dini, Puluhan Hamil di Usia Muda

Dedi Bojonegoro
Data di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama bulan januari hingga ahir juli 2024, atau selama 7 bulan berjalan, ada sebanyak 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska.Foto: Ilustrasi/Okezone

“Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” terangnya, sabtu (27/7/24).

Terdapat kontras yang mencolok antara usia pemohon dispensasi kawin, yang rata-rata berusia 14 hingga 17 tahun, dengan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang. Solikin Jamik menegaskan bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada rendahnya tingkat pendidikan para pemohon.

“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network