PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus persetubuhan yang dilakukan paman terhadap keponakannya hingga hamil 4 bulan.
Diketahui, korban berinisial NM (14) warga Kecamatan Bantaran. Sedangkan terduga pelaku berinisial SH warga Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, dugaan pencabulan tersebut sudah dilaporkan pihak korban pada 12 September 2024 lalu. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga kasusnya naik ke penyidikan.
Hingga pada Rabu (2/10/2024) pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi pendukung dari pihak korban. Sementara dari pihak terduga pelaku baru diberi panggilan berstatus saksi atas kasus tersebut.
"Visum pada korban sudah kita lakukan, untuk terlapor sudah kami kirimi surat panggilan sebagai saksi besok dihadirkan, nanti progresnya kita sampaikan lagi," terangnya.
Saat ditanya bagaimana cara terduga pelaku bisa meniduri korban, Agung menjawab, jika pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Bahkan pihaknya masih belum bisa memastikan usia kehamilan korban.
"Kami akan panggil bidan yang memeriksa korban ini, namun karena lokasinya di kota maka kami masih mempersiapkan izin untuk Dinas Kesehatan Kota Probolinggo," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa setempat berinisial AB membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa orang tua korban sudah datang kepada dirinya dan menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
Dimana korban yang masih berusia 14 tahun itu telah disetubuhi pamannya sendiri hingga hamil 4 bulan. Dan pamannya ini merupakan kakak dari bapak kandung korban.
"Setelah mendapat penjelasan dari keluarga, saya langsung menemani keluarga untuk melapor ke Polres Probolinggo," paparnya.
Kami berharap kasus ini terselesaikan, dan terduga pelaku segera ditangkap untuk diberi hukuman yang setimpal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait